JAKARTA, BeritaTKP.com – Nama Don Ritto kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara, dan kasus korupsi Krakatau Steel.
Don Ritto bahkan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Ia disangkakan melanggar Undang-Undang TPPU serta KUHP terkait perannya dalam tindak pidana tersebut. Dalam kasus ini, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Latar Belakang dan Rekam Jejak Don Ritto diketahui memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) angkatan 1989 dan meraih gelar Magister Hukum. Menariknya, Don Ritto tercatat sebagai satu almamater dengan Febrie Adriansyah di kampus yang sama.
Sepanjang kariernya, Don Ritto lebih banyak berkecimpung sebagai advokat. Ia mendirikan firma hukum bernama Don Ritto & Associates. Berdasarkan profilnya, kantor hukum ini didirikan di Jambi pada 1998 dan kemudian berpindah ke Bandung pada tahun 2000.
Firma tersebut menawarkan layanan litigasi dan non-litigasi yang mencakup berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, perdata, ketenagakerjaan, hingga tata usaha negara. Pendampingan hukum yang ditawarkan firma ini meliputi proses di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tingkat Mahkamah Agung. Selain itu, Don Ritto juga sempat menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89 periode 2022–2026.
Status Penahanan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penahanan Don Ritto dilakukan sejak 10 Juli 2026 guna kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara mendalam mengenai detail teknis keterlibatan Don Ritto dalam skandal korupsi penanganan perkara PT Asabri, batu bara, maupun Krakatau Steel.
Sementara itu, Febrie Adriansyah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang sama, hingga kini dilaporkan belum menjalani penahanan. Tim penyidik gabungan masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan para tersangka dalam pusaran kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.(æ/red)





