ilustrasi

BOYOLALI, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi mencopot seorang oknum camat berinisial D dari jabatannya. Tindakan tegas ini diambil setelah oknum pejabat tersebut diduga mengirimkan video asusila kepada seorang mantan karyawan perempuan berinisial TA (19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, menegaskan bahwa pencopotan dilakukan karena tindakan pelaku dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta norma kesusilaan.

“Hasil klarifikasi menunjukkan yang bersangkutan terbukti melanggar. Per tanggal 13 Juli, kami melakukan pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya,” ujar Syawalludin, Senin (13/7/2026).

Pelanggaran Disiplin Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan perilaku oknum camat tersebut yang mengirimkan video tidak pantas pada 30 Maret 2026 lalu. Meski oknum camat sempat berdalih salah kirim, Pemkab Boyolali tetap melakukan pemeriksaan intensif melalui Inspektorat.

Syawalludin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian lintas sektoral merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Saat ini, status pemberhentian oknum camat tersebut bersifat sementara guna memperlancar proses pemeriksaan lanjutan.

“Pemberhentian ini sifatnya sementara untuk kelancaran pemeriksaan. Secara normatif kepegawaian, kami tidak bisa langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat,” tambahnya.

Penunjukan Plh dan Pendampingan Korban Untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kecamatan tetap berjalan, Pemkab Boyolali telah menunjuk Kabag Tata Pemerintahan Setda Boyolali, Ning Martuti, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat.

Sementara itu, pihak Pemkab Boyolali juga berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap korban. Melalui DP2KBP3A, tim pendampingan telah diterjunkan untuk memberikan dukungan psikologis serta perlindungan kepada TA agar terhindar dari intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan ini bertujuan memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi, serta memberikan bantuan psikologis yang diperlukan korban,” pungkas Syawalludin.(æ/red)