Foto Bupati Sukoharjo Ditahan

Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka.

Daftar Tersangka

Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (11/7/2026), tiga tersangka tersebut adalah:

  1. Etik Suryani: Bupati Sukoharjo.
  2. Richard Tri Handoko: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.
  3. Tri Mulyo: Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Modus Operandi dan “Tradisi” Setoran

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKAD untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

Asep membeberkan bahwa praktik ini diduga merupakan kelanjutan dari “tradisi” bupati sebelumnya, yang merupakan suami dari Etik sendiri. Dalam menjalankan aksinya, Etik diduga menggunakan kode perintah khusus kepada anak buahnya, seperti:

  • “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada kan?)
  • “Kowe mrene kan ora bayar” (Kamu ke sini kan tidak membayar)
  • “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak) — yang merujuk pada besaran setoran saat masa jabatan bupati sebelumnya.

Total Kerugian

Selama periode tahun 2021 hingga 2026, KPK mencatat total uang setoran yang diterima oleh Etik Suryani mencapai Rp 2,93 miliar.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka ini menjadi kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya, di mana penyidik juga sempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa koper-koper dokumen serta aset lainnya.(æ/red)