ILUSTRASI

Malang, BeritaTKP.com – Dugaan kasus pelecehan seksual berbasis digital yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) tengah menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah korban membagikan pengalamannya melalui media sosial X yang kemudian viral.

Berikut adalah 6 fakta terkait kasus tersebut:

1. Viral dari Unggahan Media Sosial

Kasus ini diketahui publik setelah akun X @tempatsampahub membagikan pengakuan korban. Korban menerima informasi dari akun Instagram anonim pada 20 Mei 2026 bahwa foto pribadinya telah disebarluaskan di grup Telegram berkonten dewasa oleh akun bernama “Kingcum”.

2. Adanya Foto “Paparazi” di Kampus

Selain foto yang diambil dari media sosial pribadi, korban mendapati bahwa akun tersebut juga memiliki foto-foto yang diambil secara diam-diam (paparazi) saat korban berada di lingkungan kampus. Hal ini memicu kecurigaan adanya tindakan penguntitan.

3. Identifikasi Melalui CCTV

Untuk melacak pelaku, korban mengajukan permohonan pemeriksaan rekaman CCTV kepada pihak kampus. Setelah melalui proses investigasi bersama, terungkap bahwa sosok yang terekam kamera sedang memotret korban berinisial RAS.

4. Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya

Korban sempat melakukan konfirmasi langsung kepada RAS. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan korban, RAS mengakui bahwa dirinyalah yang mengambil foto-foto tersebut dan mengakui kepemilikan akun Telegram “Kingcum” yang menyebarkan konten itu.

5. Korban Alami Trauma Mendalam

Korban mengungkapkan rasa kecewa yang luar biasa karena ia dan terduga pelaku merupakan teman baik. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat hingga merasa takut untuk datang ke kampus. Di media sosial, sempat beredar informasi bahwa terduga pelaku merupakan mahasiswa berprestasi dan penerima beasiswa, namun hal ini masih menunggu konfirmasi resmi pihak kampus.

6. Penanganan oleh Pihak Fakultas

Dekan Fakultas Hukum UB, Aan Eko Widiarto, mengonfirmasi bahwa pihak fakultas telah menerima laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Brawijaya.

Pihak fakultas menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun perundungan di lingkungan kampus dan memastikan kasus ini akan diproses secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(æ/red)