Jakarta,BeritaTKP.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis psikotropika seberat 3,4 kilogram di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial Zou Lihua dan Zhang Shijie ditangkap sebagai tersangka dalam jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

Kronologi Penangkapan

  • Waktu Penangkapan: Kamis (9/7/2026) pukul 22.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
  • Modus Operandi: Tersangka menyembunyikan 3,4 kg psikotropika tersebut di dalam kemasan kopi dan susu cokelat sachet yang dimasukkan ke dalam koper.
  • Kerja Sama: Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Peran Tersangka

  • Zou Lihua: Berperan sebagai pengurus barang atas perintah seseorang bernama Yining melalui aplikasi Telegram. Ia dijanjikan upah total USD 500 dan telah menerima uang muka sebesar USD 200 saat berada di Kamboja. Lihua diketahui melakukan perjalanan dari Kamboja ke Malaysia sebelum akhirnya terbang ke Indonesia.
  • Zhang Shijie: Teman dekat Lihua yang diajak menemani perjalanan ke Indonesia. Shijie berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah psikotropika dan menduga barang tersebut hanyalah kopi atau minuman sachet biasa.

Fakta Penyelidikan

  • Instruksi Khusus: Sebelum berangkat, pengatur perjalanan telah mengirimkan foto kedua tersangka serta kode pengenalan ‘VIP 8888’ kepada pihak penjemput yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum penjemput tiba, petugas berhasil mengamankan keduanya.
  • Jaringan Internasional: Kedua tersangka memiliki riwayat mobilitas yang tinggi di wilayah Asia Tenggara, mulai dari Kamboja, Malaysia, hingga Tiongkok, sebelum akhirnya tertangkap di Indonesia.
  • Pendalaman Kasus: Meskipun salah satu tersangka mengaku tidak tahu menahu mengenai isi koper, penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan pendalaman secara intensif dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang mengendalikan operasional ini.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(æ/red)