Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam memeras bawahannya. Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, Etik diduga berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 2,93 miliar melalui praktik pemerasan berkedok setoran “Upah Pungut” (UP).
Modus Operandi: Menggunakan SK sebagai “Alat”
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik Suryani diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026 sebagai instrumen untuk memuluskan aksinya:
- SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
- SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Kedua SK tersebut disalahgunakan oleh Etik sebagai “alat” untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Alur Penyetoran Dana
- Pemotongan Insentif: Etik memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh tiap pegawai BPKAD.
- Melibatkan Sekretaris BPKAD: Richard kemudian memerintahkan para pejabat Eselon III untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, yang kemudian diteruskan kepada Etik.
- Setoran OPD & Pengeluaran Fiktif: Selain dari BPKAD, Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tri Mulyo diduga mengumpulkan uang tersebut melalui bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan barang dan jasa.
Rincian Penerimaan Dana (2021-2026)
Berdasarkan data KPK, setoran yang masuk ke kantong Etik Suryani berasal dari dua sumber utama:
- Setoran Rutin OPD via Tri Mulyo (2024-2026): Rp 840 juta.
- Setoran OPD via Richard Tri Handoko (2022-2024): Rp 1,2 miliar.
- Total keseluruhan: Rp 2,93 miliar yang diduga digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.
Status Hukum
Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
- Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo)
- Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo)
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini mencuat setelah rangkaian OTT yang dilakukan KPK terhadap jajaran pejabat terkait.(æ/red)





