DELI SERDANG, BeritaTKP.com – Suasana pasar malam di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berubah menjadi mencekam pada Sabtu (11/7/2026). Wahana bianglala yang tengah beroperasi tiba-tiba mengalami kerusakan fatal, menyebabkan 30 pengunjung terjebak di ketinggian selama berjam-jam.

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang yang tiba di lokasi segera melakukan tindakan penyelamatan dengan menurunkan para korban dari gondola bianglala satu per satu. Seluruh pengunjung berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, meski seorang pekerja dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Pasca kejadian, pihak kepolisian dari Polsek Medan Tembung mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel area pasar malam tersebut menggunakan garis polisi.

Fakta mengejutkan terungkap di balik insiden ini; pasar malam tersebut ternyata beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin keramaian.

“Izin tidak ada. Jadi, kita tutup sementara pasar malamnya,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, Minggu (12/7/2026).

Ras Maju menjelaskan bahwa pasar malam tersebut baru beroperasi selama tiga hari. Pihak pengelola dinilai sangat abai karena menjalankan aktivitas komersial tanpa memedulikan prosedur perizinan maupun standar keselamatan pengunjung.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pihak pengelola. Jika izin resmi tidak dapat dipenuhi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Muspika setempat untuk melakukan pembongkaran total terhadap seluruh wahana di lokasi tersebut.

“Jika nantinya pihak pengelola tak menyertai izin keramaian, kita akan berkoordinasi dengan Muspika setempat untuk dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut potensi adanya kelalaian pidana yang dilakukan oleh pengelola pasar malam tersebut.(æ/red)