Sidenreng Rappang (Sidrap), BeritaTKP.com – Sebuah kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang santri berinisial AJ (16) di lingkungan Pondok Pesantren Ma’had Imam Asy-Syafi’i (Mahis) cabang Sidrap. Korban diduga dianiaya oleh dua orang guru berinisial AD dan R, yang diketahui merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan orang tua korban, MA, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (23/6/2026) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.
- Dipanggil Keluar: Korban awalnya dipanggil oleh kedua pelaku untuk keluar dari asrama.
- Tindak Kekerasan: Setelah keluar, korban dibawa menuju area masjid dan di sana ia diduga dipukul pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan oleh para pelaku.
- Kondisi Korban: Akibat kekerasan tersebut, AJ mengalami luka memar yang cukup jelas pada bagian mata dan pipi kanan.
Motif: Ketersinggungan Ucapan
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa ketersinggungan pelaku.
“Menurut keterangan terlapor, ada perkataan atau cerita yang menurut mereka tidak benar sehingga membuat mereka tersinggung. Dari hasil penyelidikan kami, motif sementara juga mengarah pada adanya ketersinggungan itu hingga diduga berujung pada perbuatan kekerasan,” jelas Welfrick, Jumat (10/7/2026).
Proses Hukum
Pihak keluarga korban menempuh jalur hukum karena merasa khawatir penanganan kasus di internal pondok tidak akan berjalan transparan mengingat posisi pelaku yang merupakan keluarga pimpinan ponpes.
Saat ini, kepolisian telah melakukan langkah-langkah berikut:
- Pemeriksaan Saksi: Sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
- Gelar Perkara: Pihak Polres Sidrap akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Kedua terlapor diketahui memang berstatus sebagai pengajar, namun mereka mengajar di dua pondok pesantren yang berbeda. Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(æ/red)





