Barang bukti senjata api rakitan dan sepeda motor hasil curian komplotan pencuri diamankan polisi.

Bakauheni, BeritaTKP.com – Upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dari Lampung menuju Jawa Barat berhasil digagalkan oleh kepolisian melalui operasi penyamaran yang berujung pada terungkapnya sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Senin (6/7/2026), saat petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

  1. Temuan Paket: Petugas memeriksa sebuah mobil travel dan menemukan tas berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 5 mm.
  2. Operasi Penyamaran: Alih-alih menyita langsung, polisi melakukan undercover delivery. Petugas menyamar sebagai kurir dan tetap mengantarkan paket tersebut ke alamat tujuan di Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat.
  3. Penangkapan: Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, seorang pria bernama Yusi Yulius ditangkap saat hendak mengambil paket tersebut.

Jaringan Curanmor Terungkap

Dari keterangan Yusi, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kawasan Stadion Wibawa Mukti, Cikarang. Di sana, petugas berhasil menangkap seorang anggota komplotan lainnya, Surya Saputra. Sementara itu, rekan mereka yang berinisial Septian alias Ian berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta-fakta berikut:

  • Peran Senjata Api: Senpi rakitan tersebut dipesan oleh komplotan ini untuk digunakan sebagai “pegangan” atau senjata pelindung saat mereka melakukan aksi curanmor.
  • Aksi Kejahatan: Tersangka Surya Saputra mengakui telah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya tiga lokasi berbeda di wilayah Cikarang.
  • Barang Bukti: Polisi mengamankan satu pucuk revolver rakitan, amunisi, mobil Toyota Calya, sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta barang bukti lainnya.

Status Hukum

Saat ini, Surya Saputra telah diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu DPO Septian alias Ian serta mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.(æ/red)