
Jakarta, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian (Kortas Tipikor Polri) di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi.
Sikap Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung saat ini memilih untuk menunggu hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian.
- Menunggu Hasil: Kejagung menunggu temuan penyidik terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
- Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah: Anang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini atau mengaitkan pihak tertentu dengan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial.
- Komitmen Penegakan Hukum: Kejagung menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Klarifikasi Terkait Isu Penggeledahan di Sentul
Salah satu poin krusial dalam pernyataan ini adalah mengenai isu yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah oleh Polri, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video dan foto di media sosial yang menarasikan keterkaitan rumah tersebut dengan Jampidsus, terutama setelah ditemukannya barang bukti fantastis senilai Rp 476 miliar (terdiri dari 74 kg emas batangan, uang dalam mata uang asing, dan uang tunai) di dalam brankas di rumah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut dan masih melakukan pendalaman. “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” ujar Totok saat dikonfirmasi mengenai sosok pemilik rumah dan keterkaitannya dengan Jampidsus.
Hingga saat ini, baik Polri maupun pihak terkait lainnya masih berupaya menuntaskan penyidikan ini secara objektif sebelum memberikan keterangan resmi lebih lanjut kepada publik.(æ/red)





