Pematang Siantar, BeritaTKP.com – Warga di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, digemparkan dengan peristiwa pembunuhan tragis seorang ibu kandung, Rinim Sirait (70), oleh putri kandungnya sendiri, Br Ambarita (40), pada Rabu (8/7/2026). Pelaku diduga merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ).
Kronologi Kejadian
Peristiwa kelam ini baru terungkap pada Rabu pagi saat seorang tamu yang berniat mengantar undangan mendatangi rumah korban. Tamu tersebut menemukan pintu rumah terbuka dengan kondisi Rinim Sirait sudah terbujur kaku bersimbah darah.
Warga setempat mengungkapkan bahwa pada Selasa (7/7/2026) malam, sempat terdengar suara pertengkaran hebat dari dalam rumah tersebut. Namun, warga tidak menaruh curiga lebih lanjut karena mengira itu hanya perselisihan biasa antara ibu dan anak.
Penemuan Pelaku
Setelah penemuan jasad korban, pelaku ditemukan oleh warga sedang berada di luar rumah dalam keadaan menangis histeris. Saat itu, tangan pelaku terlihat berlumuran darah yang mulai mengering, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aksi keji tersebut.
Langkah Kepolisian dan Medis
Pihak Polsek Siantar Timur bersama tim Inafis Polres Pematang Siantar telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit setempat.
- Penyelidikan: Polisi telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mengingat adanya riwayat gangguan jiwa, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar untuk melakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku.
- Observasi: Hasil observasi ini nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap pelaku dapat terus berjalan atau dialihkan ke penanganan medis intensif.
Kondisi Keluarga
Korban diketahui hanya tinggal berdua dengan pelaku. Anak laki-laki korban lainnya diketahui bekerja sebagai sopir yang sering bepergian ke luar kota, sehingga kondisi korban dan pelaku di rumah selama ini kurang terpantau oleh kerabat lainnya.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak Polres Pematang Siantar guna memastikan motif serta memastikan prosedur penanganan hukum yang tepat bagi pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.(æ/red)





