Demo di Grahadi Surabaya

Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi unjuk rasa yang berujung pada kericuhan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6/2026), menyisakan persoalan hukum yang serius. Polrestabes Surabaya tidak hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan penyerangan terhadap aparat, tetapi juga mendapati sejumlah peserta yang positif mengonsumsi narkotika.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian awalnya mengamankan 24 orang peserta aksi untuk diperiksa dan didalami keterlibatannya.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari total 24 orang yang sempat diamankan, penyidik menetapkan empat orang tersangka berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka dijerat dengan sangkaan perusakan barang dan penyerangan terhadap petugas kepolisian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sehingga langsung dilakukan penahanan.

Sementara itu, 14 orang lainnya terpaksa dipulangkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan tindak pidana. Namun, analisis terhadap ponsel mereka masih terus berjalan.

Berikut adalah motif dan peran dari masing-masing tersangka berdasarkan pemeriksaan kepolisian:

  • Tersangka MA: Mengaku tertarik datang ke lokasi setelah melihat unggahan dari akun Instagram Bara Api yang berisi ajakan “Warga Surabaya Turun ke Jalan” dan “Ayo main bola, sekalian lihat demo”.
  • Tersangka ARF: Mengetahui informasi aksi dari akun yang sama (Bara Api). Ia juga diajak untuk memancing emosi petugas dengan cara membleyer-bleyer knalpot motor, serta melakukan pelemparan batu ke arah aparat.
  • Tersangka NB: Datang ke lokasi setelah melihat siaran langsung (live) TikTok melalui ponsel temannya. Ia terpancing situasi yang sudah ricuh dan turut melempar batu ke arah petugas.
  • Tersangka DSD: Mengaku telah mengetahui rencana aksi sehari sebelumnya lewat poster ajakan di media sosial dan mengajak rekannya untuk ikut. DSD diketahui telah mengikuti akun Bara Api dan Aksi Kamisan sejak kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Enam Peserta Positif Sabu

Di luar kasus perusakan fasilitas dan kekerasan, polisi juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil tes urine para peserta aksi yang diamankan. Sebanyak enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Pihak Polrestabes Surabaya saat ini tengah bekerja sama dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen terhadap keenam orang tersebut, sembari mendalami isi ponsel mereka untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan tertentu.

Analisis Ponsel dan Penegasan Hukum

Kombes Luthfie menyatakan bahwa penyidik masih terus memproses telepon seluler yang diamankan dari para peserta aksi. Hasil pemeriksaan perangkat elektronik ini diharapkan mampu menjadi dasar untuk membongkar jaringan provokator yang menunggangi aksi tersebut.

Meski demikian, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menjamin dan melayani hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, asalkan mematuhi prosedur yang berlaku dengan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian.

“Terjadi provokasi, mulai ada pelemparan molotov, petasan, dan batu. Kami masih terus mengimbau agar mereka tidak melakukan tindakan anarkis, tetapi ada kelompok-kelompok massa yang semakin destruktif…” pungkas Luthfie, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.(æ/red)