
Tangerang, BeritaTKP.com – Polisi akhirnya mengungkap identitas pria berinisial FP (38) yang viral karena menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Berbeda dengan isu yang beredar di media sosial, pelaku dipastikan bukan pejabat, melainkan seorang wiraswasta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa FP merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas.
“(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Pelaku Pengusaha Mobil Bekas
Menurut polisi, FP sehari-hari menjalankan usaha jual beli mobil second. Ia kerap mencari mobil bekas di Jakarta untuk kemudian dijual kembali ke luar daerah, seperti Lampung dan Sumatera.
“Cari mobil second di Jakarta terus jual ke daerah Lampung, Sumatera,” kata Jauhari.
Ditangkap di Bandar Lampung
FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Saat ini FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dipicu Cekcok di Lapangan Golf
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penganiayaan terjadi akibat cekcok antara pelaku dan korban di area Modern Golf, Kota Tangerang, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Percekcokan dipicu ucapan pelaku kepada seorang marshal yang didengar korban. Situasi kemudian memanas hingga berujung pertengkaran fisik.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban dan pelaku berada dalam satu golf car sebelum akhirnya terjadi adu mulut. Pelaku kemudian menjambak rambut korban hingga terjatuh dan melakukan penganiayaan.
Korban Mengalami Luka
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan caddy golf mengalami luka-luka dan sempat viral di media sosial.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.(æ/red)





