Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat mendatangi rumah duka dokter Icha di Baumata, Kupang, NTT.

Kupang, BeritaTKP.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengambil langkah tegas menyusul kematian tragis dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU resmi membekukan seluruh proses pengajuan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Leona, Kefamenanu.

Sanksi administratif ini akan terus ditahan sampai kasus dugaan intimidasi yang berujung pada depresi dan bunuh diri dokter Icha tuntas secara terang benderang di ranah hukum.

“Kami hentikan dulu proses administrasi perpanjangan izin RS Leona. Selama kasus yang menimpa dr. Icha belum terang dan selesai, tidak ada perpanjangan izin yang akan kami terbitkan,” ujar Yosep di Kupang, Minggu (28/6/2026).

Bukan Mengorbankan Pelayanan, Melainkan Evaluasi Total

Bupati Yosep menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat luas. Namun, langkah tersebut menjadi instrumen penekanan sekaligus peringatan keras bagi pihak manajemen rumah sakit agar lebih serius menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan psikologis para tenaga medis yang bertugas.

“Rumah sakit bukan tempat yang boleh membuat dokter merasa takut, tertekan, atau tidak aman. Jika sistem pengamanan dan dukungan kerja di dalamnya lemah, maka kami wajib mengevaluasi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab TTU telah menginstruksikan Dinas Kesehatan setempat untuk mengaudit secara komprehensif. Audit ini mencakup:

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dan penanganan pasien.
  • Kebijakan perlindungan internal bagi tenaga kesehatan.
  • Sistem dukungan psikososial pasca-insiden.

Manajemen RS Leona juga dituntut untuk menyerahkan laporan kronologis secara transparan terkait insiden yang melibatkan oknum anggota dewan tempo hari, beserta peta jalan (roadmap) perbaikan sistem keamanan di fasilitas kesehatan tersebut.

Syarat Pencabutan Sanksi Administratif

Pemerintah daerah menetapkan bahwa pembekuan izin operasional ini baru akan dicabut apabila tiga kriteria utama terpenuhi:

  1. Penyelidikan dari pihak kepolisian telah rampung dan proses peradilan berjalan adil (fair trial).
  2. RS Leona berhasil memenuhi seluruh rekomendasi dan persyaratan perbaikan sistem dari Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
  3. Adanya jaminan keamanan mutlak bagi seluruh nakes yang bertugas di fasilitas kesehatan tersebut ke depannya.

Apresiasi dari Pihak Keluarga Korban

Pihak keluarga almarhumah dokter Icha menyambut baik dan mengapresiasi langkah berani yang diambil oleh Bupati TTU. Mereka berharap kebijakan ini menjadi momentum pembersihan dan perbaikan sistem kesehatan, sehingga tidak ada lagi tenaga medis yang menjadi korban arogansi pihak tertentu saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“Kami harap pembekuan ini menjadi awal perubahan agar tenaga medis ke depan bisa bekerja dengan tenang dan terlindungi, seperti yang seharusnya,” ungkap Fabi Banase, paman almarhumah.(æ/red)