Nganjuk, BeritaTKP.Com – Limbah yang mengganggu pandangan sekaligus mengotori lingkungan berada di pinggir jalan raya arus Surabaya – Madiun. Hingga kini belum ada penanganan, alias dibiarkan berserakan oleh pihak pemilik barang. Barang tersebut tumpah akibat laka dari mobil jenis Grand Max, bernomor polisi S 9220 WJ berwarna putih. Kendaraan yang melaju dari arah barat menuju timur itu terguling di depan rumah warga Dusun Pulorejo, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 02.00 WIB. Barang tersebut diperkirakan merupakan limbah dari pabrik sepatu dan sandal.

Barang yang dianggap tak bernilai itu berupa sisa potongan bahan baku sepatu dan sandal. Selain itu, ada juga beberapa karung plastik berwarna putih berisi sejenis abu arang berwarna hitam, dengan tulisan “Made In China” pada kemasannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengandung unsur B3 atau zat beracun.

Berdasarkan rekaman video yang disimpan oleh kelompok pemuda sekitar, laka tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat. “Namun kenapa hingga kini pihak pemilik barang belum melakukan penanganan atau pengambilan? Bagaimanapun ini adalah limbah,” ujar sumber kepada BeritaTKP.

Kondisi ini mendapat sorotan dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk. Ketua FAAM, Achmad Ulinuha, mendesak aparat kepolisian agar tidak hanya menangani aspek laka lantas, tetapi juga mengusut legalitas pengangkutan material tersebut.

“Kami meminta kepolisian memastikan legalitas pengangkut yang mengangkut material tersebut. Apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan bahwa muatan itu termasuk limbah yang wajib diangkut oleh pengangkut berizin, maka harus dipastikan apakah pengangkut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Achmad Ulinuha pada Sabtu, 27 Juni 2026.

FAAM juga meminta penyidik menelusuri asal-usul material yang diangkut, termasuk memastikan apakah berasal dari perusahaan di Kabupaten Nganjuk atau dari luar daerah.

“Asal material harus diungkap. Polisi perlu menelusuri perusahaan pengirim, perusahaan penerima, serta dokumen pengangkutannya. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya sebagai kecelakaan lalu lintas, padahal ada dugaan pelanggaran lain yang harus diusut secara tuntas,” ujarnya.

Tak hanya itu, FAAM mengkritik lambannya penanganan material tersebut, yang hingga lima hari pasca kecelakaan masih berserakan di lokasi, sementara kendaraan pengangkutnya sudah dievakuasi.

“Kalau benar sudah lima hari material dibiarkan berserakan sementara kendaraannya sudah tidak ada di lokasi, tentu menjadi pertanyaan besar. Siapa yang bertanggung jawab membersihkan? Mengapa belum dilakukan? Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan sekaligus potensi dampak terhadap lingkungan apabila material tersebut memerlukan penanganan khusus,” kata Achmad.

FAAM juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk segera turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi, mengambil sampel, serta memastikan status material tersebut melalui pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan.

“DLH jangan hanya menunggu laporan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah material tersebut aman atau justru memerlukan penanganan khusus. Jika memang terdapat potensi pencemaran, langkah penanganan harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait di Kabupaten Nganjuk mengenai jenis material yang diangkut, legalitas pengangkut, asal material, maupun alasan material tersebut masih berserakan di lokasi lima hari setelah kecelakaan.

Pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 12.40 WIB, Kapolsek Warujayeng Kompol Ahmad Junaidi, SH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh BeritaTKP, menjawab: “Mohon waktu, kami cek dulu.” (Tut)