Ristia, ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mengingat kejadian perundungan yang menimpa buah hatinya. 

Semarang, BeritaTKP.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan fisik yang menimpa seorang siswa SMP berinisial KA (13) di Kota Semarang memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Semarang resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, guna mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 3 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 13 April 2026. Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 11 Juni 2026.

Berdasarkan laporan keluarga melalui kuasa hukum, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, seperti pipi, dada, lengan, dan kaki. Dugaan perundungan itu disebut dilakukan oleh sejumlah kakak kelas di lingkungan sekolah.

Tidak hanya mengalami luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma berat. Selama sekitar empat bulan terakhir, korban enggan kembali bersekolah dan bahkan merasa takut berada di kamar mandi, termasuk di rumah, karena lokasi tersebut mengingatkannya pada tempat kejadian di sekolah.

Ibu korban mengaku mulai menyadari adanya perubahan perilaku anaknya setelah melihat kondisi wajah korban yang lebam usai pulang sekolah pada akhir Maret 2026. Sejak saat itu, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.(æ/red)