Mamuju, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial FD (30) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang dan emas seberat 68 gram milik tetangganya. Hasil kejahatan tersebut kemudian digadaikan untuk bermain judi online serta membayar cicilan utang bank.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban yang berada di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali saat rumah korban dalam keadaan kosong, yakni pada 23 dan 24 Juni 2026.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5 juta, serta emas dengan total berat sekitar 68 gram. Korban yang menyadari barang berharganya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Rabu (24/6/2026) sore.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker. Polisi juga mengungkap bahwa emas hasil curian telah digadaikan dan uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi online serta membayar cicilan utang di bank.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.(æ/red)





