
Jakarta, BeritaTKP.com – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya masuknya uang tunai senilai USD 350.000 atau sekitar Rp6,5 miliar yang dibawa seorang warga negara (WN) Thailand berinisial RR. Uang tersebut ditemukan di dalam koper penumpang saat pemeriksaan di Terminal 2F.
Penindakan bermula ketika sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) mendeteksi bagasi penumpang yang baru tiba dari Thailand sebagai objek pemeriksaan. Hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya citra mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai di dalam koper.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan USD100 dengan total nilai USD350.000.
Petugas juga mendapati bahwa uang tunai tersebut tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration dan tidak disertai dokumen persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dipersyaratkan.
Seluruh uang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, WN Thailand beserta barang bawaannya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan administrasi finansial yang berlaku.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bram Handoko, menjelaskan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai paling sedikit Rp100 juta ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih hanya diperbolehkan bagi badan usaha berizin, seperti bank atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Bank Indonesia.(æ/red)





