ilustrasi

Bogor, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AN (34), yang bekerja sebagai tukang fotokopi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku diduga mengirimkan rekaman video perbuatannya kepada orang tua korban.

Pendamping korban, Entin Martini, mengatakan video tersebut awalnya dikirim pelaku saat berusaha menghubungi korban yang sudah sekitar dua pekan tidak lagi datang ke tempat kerjanya.

“Pelaku menanyakan kenapa korban tidak datang lagi. Namun justru mengirimkan video itu, yang kemudian dilihat oleh orang tua korban hingga mereka terkejut,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada pendamping korban dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan penyidik telah menerima laporan pada Juni 2026 dan menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka berinisial AN (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Silfi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.(æ/red)