Taufik Hidayat pelaku penganiayaan dan penyekapan pacar. 

Bandung, BeritaTKP.com – Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Taufik Hidayat (30), menyampaikan permintaan maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Namun, ucapan singkat tersebut justru memicu kemarahan keluarga korban.

Di hadapan awak media, Taufik hanya menyampaikan pernyataan singkat.

“Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf.”

Setelah itu, wartawan berulang kali meminta Taufik menjelaskan alasan di balik tindakan yang diduga telah menyiksa korban selama bertahun-tahun. Namun, ia hanya kembali mengucapkan kalimat yang sama.

“Saya minta maaf.”

Keluarga Korban Tolak Permintaan Maaf

Kakak korban, Afif Shandy, menegaskan bahwa keluarga tidak dapat menerima permintaan maaf tersebut. Menurutnya, penderitaan yang dialami adiknya terlalu berat untuk ditebus hanya dengan ucapan maaf.

Afif menilai kondisi korban telah hancur akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.

Ia juga meluapkan emosinya dengan menyatakan keinginannya agar pelaku merasakan penderitaan yang sama, meski proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Korban Mengalami Luka Berat

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban Yuvita Tri Rezeki (29) diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam jangka waktu yang panjang di sebuah indekos di wilayah Bandung.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius yang berdampak pada kemampuan berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal.

Pelaku Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(æ/red)