BANDUNG, BeritaTKP.com – Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang menjadi tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengatakan penerbitan DPO dilakukan untuk memperluas upaya pencarian tersangka yang hingga kini masih buron. Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting guna memperkuat proses pengejaran yang saat ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Barat.

“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui, atau bertemu dengan yang bersangkutan, agar dapat segera menginformasikan kepada Polda Jabar,” ujar Rudi saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Rudi menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan pengejaran sampai tersangka berhasil ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya sampai ditemukan,” tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga memastikan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Karena alasan keamanan dan perlindungan hukum, identitas para saksi belum dapat dipublikasikan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka maupun kemungkinan adanya korban tambahan. Namun hingga saat ini, polisi baru memastikan satu korban, yakni YTR, yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Korban diketahui mengalami luka berat, gangguan penglihatan hingga kebutaan, kerontokan gigi, serta trauma psikologis akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan TH agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran resmi kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.(æ/red)