Rote Ndao, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial JA yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan bakau Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada 15 April 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap lima tersangka masing-masing berinisial JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Kelima pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena menuduhnya sebagai pelaku ilmu santet serta dipicu konflik sengketa tanah warisan.
Kapolres Rote Ndao, Mardiono, mengatakan seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Rote Ndao.
“Kelima tersangka telah ditahan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi hingga mabuk dan tertidur. Saat korban tidak berdaya, para pelaku yang telah berkumpul diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi mengungkap motif utama para pelaku adalah dendam yang telah lama dipendam. Mereka menuduh korban sebagai pelaku santet yang dalam kepercayaan setempat dikenal sebagai “suanggi”. Selain itu, terdapat persoalan sengketa tanah warisan yang turut memperkeruh hubungan antara korban dan para tersangka.
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam karung, diikat menggunakan tali nilon, kemudian dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Namun beberapa hari kemudian, sejumlah warga yang melintas di kawasan hutan bakau mencium bau menyengat dan menemukan karung yang mengapung di perairan pesisir. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi jasad korban yang telah mengalami kerusakan berat akibat pembusukan.
Menurut polisi, saat ditemukan kondisi jasad korban sudah tidak utuh. Sejumlah bagian tubuh terlepas dan beberapa organ tidak ditemukan. Hasil pemeriksaan medis sementara memperkirakan korban telah meninggal lebih dari tujuh hari sebelum ditemukan.
Penyidik berencana melakukan eksumasi dan autopsi untuk memperoleh keterangan medis yang lebih lengkap guna mendukung proses pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi maupun sengketa dengan cara kekerasan, serta tidak mudah mempercayai tuduhan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.(æ/red)





