JAKARTA, BeritaTKP.com – Aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kabupaten Lampung Barat berakhir dengan penangkapan dua pelaku. Modus keduanya terbilang nekat. Mereka membawa kotak amal ke area toilet wanita sebelum merusaknya dan menguras seluruh uang infak yang tersimpan di dalamnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat. Aksi para pelaku yang berlangsung saat dini hari itu terekam jelas kamera pengawas (CCTV) masjid dan menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Muhtadin Saputra (20) dan FDS (17).

Menurut Rudy, kasus ini terungkap setelah pengurus masjid menerima informasi dari warga terkait kondisi kotak amal yang ditemukan dalam keadaan rusak di area toilet wanita. Saat dilakukan pengecekan, uang infak dan sedekah yang berada di dalam kotak tersebut telah hilang.

Merasa curiga terjadi pencurian, pengurus masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat sejumlah pelaku memasuki area masjid pada waktu dini hari dan membawa kotak amal menuju lokasi yang lebih sepi.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu proses penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Rudy.

Akibat aksi tersebut, sekitar Rp1,5 juta uang amal milik masjid raib digondol pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan para pelaku berdasarkan petunjuk yang diperoleh.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Balik Bukit dan Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit.

Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak amal yang telah dirusak serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Balik Bukit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tempat ibadah sekalipun tidak luput dari aksi kriminal. Aparat mengimbau pengurus masjid dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV guna mencegah kejadian serupa terulang.(æ/red)