LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Kasus penipuan bermodus penawaran lapangan pekerjaan palsu kembali memakan korban. Seorang pria berinisial WGP (33), warga Desa Ketapang, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa gigit jari setelah uang puluhan juta rupiah miliknya raib digondol makelar kerja fiktif. Pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan posisi mentereng di sektor pertambangan Mimika, Papua.

Aksi tipu-tipu ini didalangi oleh seorang residivis kambuhan berinisial RW (29). Pelarian pelaku berakhir secara dramatis setelah ia terjebak strategi tangkap tangan yang disusun oleh pihak keluarga korban.

Awal Mula Penawaran dan Modus Operandi Uang Muka

Berdasarkan data taktis dari pihak kepolisian, jalinan komunikasi terlarang ini mulai dirajut oleh pelaku sejak Januari 2026. Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mohamad Mashudi, membeberkan runtunan modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka RW:

  • Iming-Iming Sektor Tambang: Melalui sambungan telepon, RW meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses langsung untuk memasukkan pekerja ke perusahaan pertambangan besar di Mimika, Papua.
  • Biaya Administrasi Bertahap: Sebagai pemulus syarat administrasi kelulusan, pelaku mewajibkan korban menyetorkan uang muka (Down Payment) awal sebesar Rp5 juta.
  • Eksploitasi Dana Lanjutan: Pasca-setoran pertama, pelaku secara berkala kembali menghubungi korban untuk meminta kiriman dana susulan dengan dalih biaya pemberkasan, sertifikasi, hingga pelunasan berkas persyaratan kerja.

Runtunan Penundaan Keberangkatan hingga Skema Jebakan Keluarga

Korban WGP awalnya dijanjikan secara lisan akan diterbangkan menuju pulau Papua pada bulan Februari 2026. Namun, saat tanggal yang ditentukan tiba, pelaku RW mulai memproduksi berbagai alasan untuk menunda keberangkatan hingga melewati momentum Hari Raya Idulfitri (Lebaran).

Kecurigaan korban memuncak saat jadwal kerja terus bergeser, namun di sisi lain pelaku justru kembali menuntut tambahan uang tunai. Menyadari total kerugiannya telah membengkak hingga Rp35 juta, korban bersama keluarganya menyusun siasat penjebakan:

Strategi Umpan Tunai:

Keluarga korban menghubungi RW dan berpura-pura menyetujui permintaan dana tambahan tersebut, dengan syarat uang wajib diambil secara tunai langsung di rumah korban. Tanpa curiga, pelaku RW datang ke lokasi yang ditentukan untuk mengeksekusi uang tersebut. Begitu menginjakkan kaki di area rumah korban, pelaku langsung dikepung, diamankan oleh pihak keluarga, dan diserahkan ke personel Polsek Sungkai Selatan.

Penyitaan Bukti Transfer dan Rekam Jejak Hukum Residivis

Dari hasil penangkapan fisik tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti otentik guna memperkuat pembuktian di meja hijau, antara lain:

  • 17 lembar slip/bukti transfer perbankan dari korban ke rekening tersangka.
  • 1 unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan pelaku untuk mengintimidasi dan mengelabui korban.

Hasil pendataan melalui sistem database kriminal kepolisian mengungkap fakta bahwa RW merupakan penjahat kambuhan. Pada tahun 2021 silam, pemuda berusia 29 tahun ini pernah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 2 tahun 8 bulan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus serupa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 4 tahun.(æ/red)