BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Sebuah insiden keributan jalanan di Kota Bandar Lampung membongkar tabir bisnis peredaran narkotika yang digerakkan oleh oknum institusi pendidikan. Seorang mahasiswa berinisial WTH (19) ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat perkelahian sengit di kawasan Jalan PM Noer, Kelurahan Pengajaran.
Uniknya, penangkapan ini bermula dari laporan perselisihan transaksi jual beli telepon genggam dengan sistem Cash on Delivery (COD). Namun, saat digeledah, petugas justru menemukan belasan paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar di dalam tas pelaku.
Urutan Kronologi: Dari Cekcok Ponsel hingga Aksi Senjata Tajam
Berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Anton Saputra, runtunan kronologis terbongkarnya bisnis haram ini terjadi melalui fase insidental berikut:
- Laporan Kedaruratan Warga: Pihak Polsek Telukbetung Utara menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya keributan dan duel fisik antara dua orang pria di area publik.
- Perselisihan Spektakuler COD Ponsel: Saat personel kepolisian tiba di TKP, ditemukan dua pihak yang sedang terlibat adu mulut hebat. Berdasarkan investigasi awal, konflik dipicu oleh rasa kecewa pihak pembeli terhadap kondisi fisik serta kelengkapan unit ponsel yang ditawarkan oleh WTH lewat sistem COD.
- Eskalasi Kekerasan Fisik: Situasi di lapangan mendadak mencekam ketika WTH gelap mata dan menyerang korban menggunakan batu. Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan nekat mengejar korbannya sembari mengacungkan senjata tajam hingga memicu kepanikan warga sebelum akhirnya berhasil dilerai secara paksa oleh massa.
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah meredam amuk massa dan mengamankan WTH, petugas melakukan prosedur penggeledahan badan dan barang bawaan untuk mengantisipasi senjata tajam tambahan. Di luar dugaan, saat memeriksa tas selempang milik mahasiswa tersebut, polisi menemukan komoditas narkotika siap edar.
Aparat penegak hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti materiil meliputi:
- 4 paket narkotika jenis tembakau sintetis ukuran sedang.
- 10 paket narkotika jenis tembakau sintetis ukuran kecil.
- 1 unit timbangan digital (digunakan untuk memformulasi dan menakar paket penjualan).
- 1 buah tas selempang milik pelaku.
Di hadapan penyidik, WTH tidak dapat mengelak dan langsung mengakui secara sadar bahwa seluruh paket barang haram tersebut adalah miliknya.
Modus Operandi: Pasokan Media Sosial dan Jaringan Ritel Kecil
Rekam Jejak Bisnis Pelaku:
Hasil pendalaman manifes oleh Unit Reskrim menunjukkan bahwa WTH terindikasi kuat telah menjalankan roda bisnis haram ini selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Pelaku membeberkan kepada penyidik mengenai skema pasokan dan distribusi ritel yang ia jalankan:
- Sistem Pembelian Daring: WTH memesan bahan baku tembakau sintetis tersebut dari seorang bandar di media sosial dengan nilai transaksi bermodal sekitar Rp3 juta.
- Pengepakan Ritel (Splitsing): Setelah kiriman tiba, barang haram tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil siap konsumsi dengan menggunakan timbangan digital.
- Pemasaran Harga Bervariasi: Pelaku mengedarkan kembali tembakau sintetis tersebut dengan harga eceran mulai dari Rp30 ribu hingga Rp100 ribu per paket demi meraup keuntungan dari selisih harga.
Ancaman Hukuman dan Perburuan Jaringan Atas
AKP Anton Saputra menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus melacak identitas pemasok utama yang menjual barang tersebut kepada pelaku di media sosial. Pengembangan kasus terus dipacu secara intensif untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan sindikat narkotika kampus yang lebih luas.
Atas tindakan kriminal berlapis tersebut, mahasiswa berinisial WTH resmi dijerat menggunakan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama 20 tahun karena terbukti terlibat aktif dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan satu.(æ/red)





