LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Pelarian panjang seorang buron kasus pencurian dengan kekerasan (begal) sadis di wilayah hukum Lampung Timur akhirnya kandas. Setelah lebih dari satu tahun menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial RAH (21) berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur.
Pemuda asal Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana ini tidak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya. Sementara itu, rekan kejahatannya berinisial AA telah lebih dulu ditangkap pada Juni 2025 dan kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.
Kronologi Pembegalan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri
Berdasarkan data manifes penyidikan kepolisian, aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan RAH terjadi pada Kamis siang, 8 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Runtunan kronologis perkara di lapangan meliputi:
- Aktivitas Korban: Korban berinisial AP awalnya mengendarai sepeda motor setelah mengantar rekannya mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Lampung Timur. Mereka kemudian berniat melanjutkan perjalanan menuju Kota Metro untuk membeli alat musik gitar.
- Penghadangan Taktis: Saat melintas di Jalan Raya Desa Negara Nabung—tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur—laju motor korban dihadang secara paksa oleh dua pelaku yang berboncengan mengendarai Honda Beat berwarna merah.
- Modus Minta Rokok dan Uang: Salah satu pelaku awalnya turun dan meminta rokok kepada korban. Setelah diberi, pelaku melunjak dengan meminta sejumlah uang tunai. Ketika korban menolak, pelaku langsung merampas tas korban secara paksa hingga tali tas tersebut putus dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Konfrontasi di Area Kebun dan Ancaman Senjata Tajam
Usai menguasai tas korban, kedua pelaku langsung memacu motor mereka untuk melarikan diri. Namun, korban AP melakukan pengejaran mandiri hingga berhasil melacak posisi kedua pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah area perkebunan akibat sepeda motor mereka kehabisan bahan bakar (BBM).
Detik-Detik Pengancaman Golok:
Saat korban mendekat dan menuntut tasnya dikembalikan, salah satu pelaku mendadak mencabut sebilah senjata tajam jenis golok dari pinggangnya. Setelah terlibat adu mulut yang menegangkan di tengah kebun, pelaku melemparkan tas kosong milik korban ke tanah, sementara seluruh uang tunai di dalamnya sebesar Rp500 ribu telah dikuras habis. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.
Penyergapan di Tempat Persembunyian dan Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa identitas RAH berhasil dikunci setelah tim lapangan mendeteksi kepulangan buronan tersebut ke kampung halamannya.
- Titik Penangkapan: RAH digerebek dan ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Kecamatan Sukadana pada Senin, 15 Juni 2026, tanpa sempat melakukan perlawanan.
- Pengakuan Tersangka: Di hadapan penyidik, pemuda berusia 21 tahun tersebut mengakui seluruh keterlibatannya dalam aksi pembegalan bersenjata tajam setahun silam.
Atas perbuatan pidana tersebut, RAH kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal selama 9 tahun penjara.(æ/red)





