JAKARTA, BeritaTKP.com – Polisi menangkap dua pelajar SMK yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap sesama pelajar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial AS dan MF diamankan saat sedang mengikuti ujian di sekolahnya.
Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan, mengatakan untuk saat ini polisi baru mengamankan dua pelaku. Namun, penyidik masih akan melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalami rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut kedua pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap korban berinisial F, seorang siswa dari sekolah lain. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menggunakan ikat pinggang dan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Gang T, Jalan Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa pagi, 9 Juni 2026. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah.
Insiden bermula ketika sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan ikat pinggang.
Tak lama setelah itu, pelaku lainnya ikut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bahu kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi menyebut kondisi korban saat ini sudah mendapat penanganan. Korban mengalami luka di bahu kanan dan harus mendapatkan tujuh jahitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Hingga kini, penyidik Reskrim Polsek Palmerah masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena salah satu pelaku masih berstatus anak atau belum berusia 17 tahun, penanganan perkara akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan antarpelajar kembali terjadi di ruang publik dan bahkan viral di media sosial. Polisi mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat aksi kekerasan, tawuran, atau membawa benda berbahaya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak remaja. Konflik kecil maupun aksi spontan di jalan bisa berujung pidana jika sudah melibatkan kekerasan dan melukai orang lain.(æ/red)





