BANYUASIN, BeritaTKP.com – Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai aksi begal di Banyuasin, Sumatera Selatan, ternyata mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut diduga direncanakan oleh sepasang kekasih berinisial OR dan YTU.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang pria yang disebut hendak dijodohkan dengan YTU. Namun, YTU diduga menolak rencana perjodohan tersebut karena sudah menjalin hubungan asmara dengan OR.

Kasus ini mulai terbuka setelah orang tua korban melapor kepada polisi pada 17 Maret 2026. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terluka parah di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7.

Awalnya, keluarga menduga korban menjadi korban begal. Dugaan pelaku saat itu mengarah kepada OR berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal dunia.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap OR pada 10 Juni 2026.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa OR diduga tidak melakukan aksinya seorang diri. Polisi menyebut YTU turut terlibat dalam rencana tersebut.

Menurut Risnan, motif kasus ini berawal dari penolakan YTU terhadap rencana perjodohan dengan korban. YTU disebut tidak bersedia menikah dengan korban karena sudah memiliki hubungan dengan OR.

Dari situ, keduanya diduga merencanakan aksi untuk mencelakai korban. Ketika korban melintas di lokasi kejadian, OR diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Polisi kini terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut. Peristiwa ini menjadi perhatian karena kasus yang semula diduga sebagai pembegalan ternyata berkembang menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa konflik pribadi dan tekanan dalam hubungan keluarga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Masalah perjodohan, hubungan asmara, atau perselisihan keluarga seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan bantuan pihak yang bijak, bukan dengan tindakan kriminal yang merenggut nyawa orang lain.(æ/red)