DEPOK, BeritaTKP.com – Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus perampokan yang melukai ibu dan anak di wilayah Sukamaju Baru, Tapos, Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, dan kini satu tersangka berinisial DR telah berhasil ditangkap.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan penangkapan DR merupakan hasil penyelidikan polisi berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan. DR diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan dua korban mengalami luka.

Dalam kasus ini, polisi menyebut ada dua pelaku. Satu pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.

Menurut Jupriono, aksi tersebut dilakukan secara acak. Pelaku menyasar rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu membuka kunci pintu yang masih tergantung dari bagian dalam rumah.

DR kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga. Sementara itu, pelaku lain yang masih buron diduga berjaga di luar rumah.

Saat berada di dalam rumah, DR melihat senjata tajam yang terpajang di lokasi. Senjata tersebut kemudian diambil pelaku untuk berjaga diri saat menjalankan aksinya.

DR lalu masuk ke salah satu kamar yang ternyata ditempati anak korban. Saat itu, anak korban masih terjaga dan melihat keberadaan pelaku di dalam kamar.

Karena kaget, anak korban berteriak. Teriakan itu membuat pelaku panik hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

Suara teriakan tersebut kemudian terdengar oleh ibu korban. Sang ibu langsung mendatangi kamar anaknya untuk melihat apa yang terjadi.

Namun, pelaku juga melakukan perlawanan terhadap ibu korban. Akibatnya, ibu dan anak tersebut mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan.

Setelah melukai kedua korban, DR melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia membawa barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban.

Polsek Cimanggis kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan DR dalam aksi kejahatan lain di wilayah Depok maupun sekitarnya.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi kejahatan itu diduga dilakukan karena faktor ekonomi. DR disebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hari. Polisi juga mengimbau warga untuk memastikan pintu, pagar, dan akses masuk rumah dalam kondisi aman agar tidak mudah dimanfaatkan pelaku kejahatan.(æ/red)