Bogor, BeritaTKP.com – Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun meninggal dunia setelah diserang anjing pemburu babi di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap korban diserang oleh empat ekor anjing pemburu.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan saat kejadian terdapat beberapa anjing di lokasi. Namun, dari hasil identifikasi, salah satu anjing yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diketahui milik terduga pelaku.

“Waktu itu ada beberapa anjing, namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu,” kata Silfi, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan pemilik, anjing tersebut sebelumnya disebut tidak buas. Anjing itu biasa digunakan untuk berburu dan menurut pemiliknya baru kali ini menyerang manusia.

“Keterangan pemilik anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia. Sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya,” ungkap Silfi.

Sebelumnya, Polres Bogor telah meningkatkan status perkara meninggalnya bocah 9 tahun tersebut ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka.

“Pemilik anjing kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” kata Silfi, Senin, 8 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga menemukan jejak darah korban pada bagian mulut anjing milik tersangka.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga, dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” ujar Silfi.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi menjelaskan, Pasal 474 berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sementara Pasal 336 mengatur tentang kewajiban seseorang untuk mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain.

“Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan,” jelas Silfi.

Atas kasus tersebut, Y terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Selain itu, tersangka juga dapat terancam pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau denda paling banyak kategori II.

Kasus ini kini masih terus didalami oleh Polres Bogor. Penyidik memeriksa saksi, pemilik anjing, serta barang bukti untuk memastikan kronologi lengkap serangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena aktivitas berburu menggunakan anjing diduga tidak diawasi dengan baik hingga berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.(æ/red)