Makassar, BeritaTKP.com – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat diserang oleh dua pria menggunakan senjata tajam di sebuah kafe di Jalan Domba.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026. Setelah video tersebut beredar luas, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Polsek Makassar langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial AN (32) dan RE (42). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar pada Minggu, 7 Juni 2026 malam.
“Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu malam,” kata Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebut penganiayaan tersebut dipicu persoalan sepele, yakni masalah sepeda motor yang pernah dipinjam korban.
Korban diketahui pernah meminjam sepeda motor milik teman kedua pelaku. Namun setelah digunakan, korban disebut tidak mengisi kembali bahan bakar kendaraan tersebut. Hal itu membuat kedua pelaku tersinggung hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
“Korban pernah meminjam motor dari teman kedua pelaku. Namun korban tidak mengisi BBM, sehingga kedua terduga pelaku merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Syuryadi.
Keterangan para pelaku juga diperkuat oleh rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terlihat menyerang korban menggunakan sebilah parang saat berada di dalam kafe.
“Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang di salah satu kafe di Jalan Domba,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, tangan, dan lengan. Korban kemudian mendapatkan penanganan setelah kejadian tersebut.
“Adapun luka yang dialami oleh korban berada di kepala serta tangan dan lengan korban,” lanjut Syuryadi.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah parang dan sarungnya. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Syuryadi.
Saat ini, AN dan RE telah ditahan di Polsek Makassar. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(æ/red)





