KOTA BATU, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, kembali menjadi sorotan. Korban berinisial RC disebut mengalami gangguan psikis karena merasa ketakutan setelah diduga mendapat teror dari orang tidak dikenal pascakejadian.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo, mengatakan teror tersebut terjadi sekitar dua hingga tiga hari setelah peristiwa dugaan pengeroyokan. Menurutnya, aksi mencurigakan itu terjadi di salah satu kafe di Kota Batu yang dikelola oleh RC.
Teguh menjelaskan, setiap malam tempat usaha korban didatangi orang tidak dikenal yang mengendarai motor, memakai jaket hitam, serta helm tertutup. Mereka disebut datang pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB.
Orang-orang tersebut, kata Teguh, kerap berhenti di depan kafe selama beberapa saat. Mereka juga diduga mengambil foto lokasi sebelum akhirnya pergi.
Menurut Teguh, hal itu membuat kondisi psikologis korban terganggu. Ia menyebut sebelum peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi, tidak pernah ada kejadian serupa di tempat usaha korban.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di gedung serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Saat itu, RC menghadiri pertandingan persahabatan bulu tangkis. Korban disebut mendukung tim sekolah temannya yang kebetulan bertanding melawan tim yang didukung oleh Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin.
Pertandingan tersebut disebut berjalan lancar dan dimenangkan oleh tim yang didukung RC. Namun, ketegangan justru muncul setelah pertandingan selesai.
Ketika hendak pulang, RC disebut dicegat di depan gedung oleh Sinal Abidin. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Sinal diduga marah karena korban tidak mendukung timnya.
Meski RC sudah memberikan penjelasan, situasi tetap memanas. Teguh menyebut korban sempat didorong secara agresif pada bagian dada.
Situasi semakin tidak terkendali ketika dua rekan Sinal, yakni Hari dan Martin, diduga ikut terlibat. Di hadapan sejumlah orang di lokasi, korban diduga mengalami kekerasan fisik.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Hari diduga memukul bagian belakang kepala RC hingga korban terjatuh. Saat korban berusaha berdiri dengan dibantu temannya bernama Evan, Sinal diduga menampar wajah korban beberapa kali sambil melontarkan makian bernada rasis. Tindakan penamparan itu disebut juga dilakukan oleh Martin.
Aksi tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Pada pagi hari yang sama, korban kemudian didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Batu.
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan enam orang. Tiga di antaranya merupakan pihak terlapor, sementara sisanya berasal dari pihak pelapor dan saksi mata di lokasi kejadian.
Polisi juga telah menerima hasil visum korban. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan kebenaran dari laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur organisasi olahraga daerah. Publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan, terutama untuk memastikan apakah benar ada unsur pengeroyokan, intimidasi, maupun dugaan teror setelah kejadian.(æ/red)





