Jepara, BeritaTKP.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di Kabupaten Jepara memasuki babak baru. Setelah pimpinan pondok pesantren berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul laporan balik yang diajukan istri tersangka terhadap korban dengan tuduhan perzinaan.

Korban yang merupakan mantan santriwati sekaligus pengurus pondok pesantren sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya selama kurun waktu April hingga Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, pihak kepolisian telah menetapkan AJ sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.

Namun di tengah proses tersebut, istri tersangka, Hani’atun Ni’mah, melalui kuasa hukumnya melaporkan korban ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana perzinaan. Menurut pihak pelapor, laporan tersebut merupakan hak hukum sebagai istri sah yang merasa dirugikan secara moral dan psikologis.

Kuasa hukum Hani’atun menyatakan kliennya mengalami tekanan sosial, stigma, serta dampak psikologis sejak kasus tersebut mencuat ke publik. Selain membuat laporan kepolisian, pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di sisi lain, kuasa hukum korban menyayangkan langkah hukum yang ditempuh istri tersangka. Menurut mereka, laporan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap korban yang tengah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

Pihak korban menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan kasus kekerasan seksual bukan berarti adanya persetujuan dari korban. Mereka menjelaskan bahwa korban membutuhkan waktu untuk memahami dan berani mengungkap pengalaman yang dialaminya karena adanya tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial yang sering dihadapi korban kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang telah dihimpun, tindakan yang dialami korban terjadi tanpa persetujuan dan korban disebut beberapa kali melakukan penolakan terhadap permintaan tersangka.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara menyatakan tetap menerima aduan yang masuk dari masyarakat sebagai bagian dari prosedur hukum. Namun polisi menegaskan bahwa laporan dugaan perzinaan yang diajukan istri tersangka untuk sementara tidak akan diproses lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Jepara menyampaikan bahwa fokus penyidik saat ini masih pada penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang telah menempatkan AJ sebagai tersangka. Proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan berada pada tahap penyempurnaan berkas perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban selama proses peradilan berlangsung.(æ/red)