JAKARTA, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang diduga bermasalah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan motor listrik tersebut sudah terlanjur didistribusikan ke berbagai daerah. Karena itu, Kejaksaan Agung tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut sebagai barang bukti.
Menurut Syarief, barang yang sudah tersebar di daerah tidak disita. Meski demikian, penyidik tetap mendalami proses pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.
Pengadaan motor listrik itu menjadi salah satu bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejaksaan Agung menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut. Nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik itu disebut mencapai sekitar Rp 1,03 triliun.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa pembayaran proyek tersebut dilakukan kepada PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena disebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Selain persoalan vendor, penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja. Akibatnya, pengadaan barang diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Kejagung menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena pengadaan barang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
Tidak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang lainnya di lingkungan BGN. Barang-barang yang ikut disorot antara lain 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut juga diduga tidak sesuai ketentuan. Penyidik menduga terdapat mark up dalam sejumlah pengadaan yang seharusnya mendukung operasional Program MBG.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas nasional dengan anggaran besar dari APBN. Program Makan Bergizi Gratis sendiri bertujuan mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah.
Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Penyidik akan menelusuri proses perencanaan, penunjukan vendor, pembayaran proyek, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan barang.
Proses hukum terhadap para tersangka juga masih berjalan. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.(æ/red)





