Deli Serdang, BeritaTKP.com – Seorang wanita hamil bernama Mulana Kartina Nainggolan (31) menjadi korban penganiayaan saat hendak melintas di kawasan Terowongan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban sebelumnya mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua pria yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Setelah kejadian tersebut, Kartina langsung memeriksakan kondisi kandungannya. Ia bersyukur hasil pemeriksaan menunjukkan janin yang dikandungnya dalam keadaan sehat.
Kartina mengatakan usia kandungannya saat ini masih sekitar tujuh minggu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi janin setelah korban mengalami kekerasan di bagian tubuhnya.
“Puji Tuhan juga tadi hasil USG-nya, kandungan saya itu sehat,” kata Kartina saat ditemui di Polrestabes Medan.
Kartina mengungkapkan bahwa kehamilan tersebut merupakan anak pertamanya yang sangat dinantikan bersama sang suami, Manongap Purba (34). Sebelumnya, Kartina sempat mengalami keguguran sehingga kehamilan kali ini menjadi sangat berharga bagi pasangan tersebut.
Ia dan suaminya mengaku bersyukur karena kembali diberi kesempatan untuk memiliki anak. Karena itu, peristiwa penganiayaan yang dialami Kartina membuat keduanya khawatir terhadap kondisi kandungan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat itu, korban bersama suaminya hendak melintas di kawasan tersebut sebelum akhirnya terjadi keributan dengan dua pelaku.
Polisi telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Keduanya yakni Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), yang diketahui merupakan saudara kandung.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan perempuan hamil. Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan. Jika terjadi perselisihan di jalan atau ruang publik, warga diminta segera melapor kepada aparat berwenang agar tidak berujung pada tindakan pidana.(æ/red)





