Pamulang, BeritaTKP.com – Kebakaran melanda dua rumah di kawasan perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026. Akibat peristiwa tersebut, enam penghuni rumah mengalami luka bakar.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, mengatakan kebakaran tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik. Selain menghanguskan dua rumah, kobaran api juga ikut berdampak pada satu unit kendaraan yang berada di lokasi.

Menurut Henik, anggota yang sedang bertugas langsung bergerak setelah menerima informasi adanya kebakaran. Tindakan cepat dilakukan untuk membantu pengamanan area, mendukung proses evakuasi korban, serta memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.

Saat insiden terjadi, Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayah Tangerang Selatan.

Setelah menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara. Petugas kemudian membantu pengamanan lokasi agar proses evakuasi korban dan penanganan kebakaran dapat berjalan lancar.

Kombes Henik menjelaskan, kegiatan patroli rayonisasi yang dilakukan setiap malam tidak hanya difokuskan untuk mengantisipasi tawuran, kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian kendaraan bermotor.

Patroli tersebut juga bertujuan mempercepat kehadiran kepolisian dalam berbagai peristiwa darurat yang membutuhkan penanganan cepat, termasuk kebakaran di lingkungan permukiman.

Dalam kejadian ini, enam warga yang mengalami luka bakar mendapatkan penanganan lebih lanjut. Petugas juga membantu menjaga lokasi agar tidak terjadi gangguan keamanan selama proses pemadaman dan evakuasi berlangsung.

Kebakaran tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik di rumah. Warga diimbau memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, tidak menumpuk penggunaan stopkontak, serta rutin memeriksa kabel maupun perangkat elektronik.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat, atau keadaan darurat lainnya agar dapat segera ditangani petugas.(æ/red)