Situbondo, BeritaTKP.com — Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut berinisial Prada MR diduga menganiaya seorang remaja berinisial DN (19) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa kesal pelaku karena menuduh korban mengganggu pacarnya.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan tersebut beredar luas. Dalam rekaman itu, korban terlihat mendapat kekerasan fisik. Meski korban sempat meminta ampun, pelaku diduga tetap melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Ayah korban, Hafid Juanidi, yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian membawa anaknya mendatangi Sub Denpom Situbondo untuk meminta penanganan.
Hafid menuturkan, dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban di kawasan Turan Dawuhan, Situbondo, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Menurutnya, Prada MR yang berusia 21 tahun tiba-tiba datang ke rumah lalu masuk dan mengunci pintu dari dalam.
Setelah itu, pelaku diduga langsung menganiaya korban sambil menuduh korban mengganggu pacarnya.
“Dia masuk langsung ke rumah saya, gedor-gedor pintu, terus dia kunci dari dalam, nanya ganggu pacarnya katanya, langsung mukul,” kata Hafid, Senin, 1 Juni 2026.
Hafid menyebut aksi tersebut menyebabkan anaknya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Ia menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan, terlebih pelaku merupakan anggota TNI.
“Mukulnya itu bertubi-tubi, brutal. Masa TNI kepada sipil seperti itu, kan tidak pantas. Mulai memar semua, di kepalanya benjol, di seluruh tubuhnya, kakinya, semua memar,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Sub Denpom Situbondo disebut telah melakukan upaya mediasi. Namun, keluarga korban memilih agar kasus ini diproses melalui jalur hukum.
Paur Gakkum Sub Denpom V/3-5 Situbondo, Peltu Erwan Susiyanto, mengatakan pihaknya telah menyarankan agar korban dan keluarga melapor ke Pomal Banyuwangi.
“Dari pihak korban, saya sudah sarankan, saya minta mediasi juga. Beliaunya tidak mau, langsung mintanya ke Pomal Banyuwangi,” ungkap Peltu Erwan.
Hingga kini, keluarga korban berharap kasus dugaan penganiayaan tersebut dapat diproses secara hukum. Mereka meminta adanya pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami DN.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan penganiayaan beredar luas. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang.(æ/red)





