Jakarta, BeritaTKP.com — Total kerugian dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Perwakilan jemaah menyebut Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman, memiliki kewajiban pengembalian dana atau refund sekitar Rp60 miliar kepada para calon jemaah yang gagal diberangkatkan.
Angka tersebut mencuat dalam proses mediasi antara pihak Hanania Travel dan para calon jemaah sebelum korban membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026.
“Farhan tadi menyampaikan kurang lebih sampai Rp60 miliar yang harus dia kembalikan,” kata Joko, salah satu perwakilan jemaah, Jumat, 29 Mei 2026.
Besarnya nilai kewajiban refund tersebut membuat para korban semakin ragu uang mereka dapat dikembalikan. Menurut Joko, dalam mediasi itu pihak Hanania Travel disebut mengakui perusahaan sudah mengalami persoalan keuangan sejak 2025.
“Dia bilang 2025 sudah minus,” ujar Joko.
Joko menuturkan, Ahmad Syah Farhan dalam pertemuan dengan para korban mengakui tetap membuka pemberangkatan umrah pada 2026. Hal itu disebut dilakukan dengan harapan pemasukan dari jemaah baru dapat menutup kekurangan keuangan sebelumnya.
Namun, rencana tersebut ternyata tidak berjalan sesuai harapan.
“Harapannya surplus 2026 bisa menutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata tidak berhasil,” katanya.
Akibatnya, ratusan calon jemaah kini terdampak. Ada jemaah yang sudah melunasi paket keberangkatan Maret dan Syawal, tetapi gagal berangkat. Selain itu, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 11 Juni, 17 Juni, Juli, hingga Agustus 2026 juga mengaku belum mendapat kepastian.
“Kita yang Juni, Juli, uang harusnya aman karena belum berangkat. Tapi dia juga akui uang itu sudah tidak ada,” ujar Joko.
Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Joko mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Sementara itu, ada keluarga yang disebut mengalami kerugian hingga Rp500 juta karena mendaftarkan belasan anggota keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, seorang calon jemaah bahkan disebut menangis dan marah karena kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada ibu-ibu bilang, ‘Mas Farhan, saya Rp700 juta loh’,” kata Joko.
Pada hari pelaporan, sekitar 127 orang datang ke Polda Metro Jaya. Mereka disebut mewakili lebih dari 300 calon jemaah yang terdampak.
Para korban kemudian melaporkan Ahmad Syah Farhan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Meski sudah membawa perkara ini ke jalur pidana, para jemaah mengaku sebenarnya masih berharap uang mereka dapat dikembalikan. Mereka menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian apabila ada mekanisme refund yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada cara jelas buat refund, kita juga senang. Tidak perlu pidana,” tandas Joko.
Kasus Hanania Travel ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana perjalanan ibadah umrah milik calon jemaah. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan ada kepastian terkait pengembalian dana yang telah mereka setorkan.(æ/red)





