Lombok Timur, BeritaTKP.com — Badan Gizi Nasional atau BGN bersama Polres Lombok Timur tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus ini, satu titik lokasi disebut dijual dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan kasus yang ditangani Polres Lombok Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Terlapor dalam kasus ini berinisial S.

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat, 29 Mei 2026.

Sony menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku diduga mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komang menjelaskan, pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi. Namun, hingga kini fasilitas tersebut belum beroperasi meski bangunan disebut telah tersedia.

Penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti tempat kejadian perkara dalam kasus tersebut. Namun, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp950 juta.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Setidaknya, terdapat 20 laporan yang masuk ke kepolisian terkait praktik serupa.

Sebelum mencuat di Lombok, dugaan praktik jual beli titik SPPG juga terbongkar di dua daerah lain. Pertama di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Kedua di Jawa Barat, dari 21 orang yang mengaku sebagai korban, kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Dari hasil penelusuran dan bukti yang ada, BGN menyimpulkan dugaan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga ada kelompok terstruktur di balik modus penipuan ini.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut indikasi keterlibatan sindikat tersebut masih diselidiki secara mendalam. BGN bersama kepolisian akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Saya pegang bukti-bukti. Bukan hanya orang-orang tidak dikenal, ada orang juga yang satu organisasi. Ini sedang saya perdalam. Satu organisasi keterlibatannya apa,” ujar Sony.

Meski demikian, BGN menegaskan belum menemukan indikasi keterlibatan orang dalam atau pegawai internal BGN dalam kasus jual beli titik SPPG tersebut. Sony menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya oknum BGN yang terlibat.

BGN juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait maraknya laporan penipuan di sejumlah daerah. Modus yang digunakan para pelaku umumnya mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN atau bahkan mengaku sebagai pejabat BGN untuk menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG dengan meminta sejumlah uang.

“Banyaknya laporan pada beberapa daerah yang para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN,” kata Sony.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan internal BGN, Sony menegaskan hal tersebut masih menunggu hasil penyidikan. Namun, untuk sementara, ia menyatakan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan orang dalam.

“Hasil penyidikan nanti yang faktanya akan mengungkap apakah ada korelasi, apakah ada relasi dengan orang-orang di BGN atau tidak. Tapi saya yakin sementara ini saya katakan tidak ada sampai nanti ada fakta dan bukti yang menunjukkan ada,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis yang menjadi bagian dari pelayanan publik. BGN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjual, mengurus, atau menjamin titik SPPG dengan imbalan uang.

Masyarakat diminta memastikan seluruh informasi terkait program MBG dan SPPG melalui kanal resmi pemerintah agar tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang memanfaatkan program nasional tersebut.(æ/red)