Gowa, BeritaTKP.com — Polres Gowa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa.

Pelaksana Tugas Kepala Satreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa lima orang terkait insiden perusakan tersebut.

“Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” ujar Arman, Rabu, 27 Mei 2026.

Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, serta busur panah.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa,” ucap Arman.

Ia menambahkan, personel Polsek Bontomarannu telah diinstruksikan untuk terus memantau situasi pascainsiden di sekitar lapas. Kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat berwenang.

“Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” kata Arman.

Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi Sungguminasa, Gunawan, menyebut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Aksi tersebut disebut dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum.

Menurut Gunawan, massa datang secara konvoi dan masuk hingga ke area pintu lapas. Setelah itu, situasi mulai memanas hingga terjadi aksi pelemparan dan perusakan fasilitas.

“Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban,” kata Gunawan.

Ia menyebut sekitar 40 orang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah pegawai lapas sempat merekam kejadian, namun disebut dihalangi dan telepon selulernya dirampas oleh massa.

Gunawan mengatakan delapan orang sempat diamankan setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan urine, dua orang di antaranya diduga positif menggunakan narkoba.

“Kami sudah melaporkan perusakan fasilitas negara ini ke Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa,” jelas Gunawan.

Dalam aksi tersebut, massa juga disebut mencoret dinding dengan tulisan “bandar narkoba”, memecahkan kaca, merusak kursi, serta membakar ban bekas. Aksi itu disebut dipicu dugaan adanya peredaran narkoba di dalam lapas.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, sebelumnya menyampaikan bahwa delapan orang yang diduga sebagai provokator langsung diamankan ke Polsek Bontomarannu.

“Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antara delapan orang tersebut positif menggunakan narkoba,” kata Rika.

Menurut Rika, aksi unjuk rasa tersebut diduga tidak mengantongi izin maupun pemberitahuan kepada pihak kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.

Selain melakukan perusakan, massa juga diduga membawa sejumlah senjata tajam, seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat sekitar lapas.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Lapas Narkotika Sungguminasa langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03, untuk meminta bantuan pengamanan.

Pihak lapas juga menyatakan tetap membuka ruang diskusi, namun menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(æ/red)