Jakarta, BeritaTKP.com — Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkapkan bahwa sekitar separuh anak di Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Temuan ini menjadi peringatan serius terkait meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang begitu pesat membawa banyak manfaat. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan besar dalam upaya perlindungan anak.

Menurut Alfreno, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari konten yang mereka konsumsi, tetapi juga dari interaksi dengan pihak lain di media sosial maupun platform digital.

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ujar Alfreno, Kamis, 28 Mei 2026.

Alfreno menjelaskan, terdapat dua jenis risiko besar yang berdampak pada anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Kedua risiko tersebut dinilai berbahaya karena paparan yang terjadi secara berulang dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, serta pola pikir anak.

Risiko konten merujuk pada kemungkinan anak-anak mengakses atau terpapar berbagai konten negatif di media sosial. Dengan akses digital yang luas, anak-anak dapat menemukan berbagai jenis informasi, baik positif maupun negatif, tanpa selalu memahami dampaknya.

“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.

Sementara itu, risiko kontak berkaitan dengan kemungkinan anak-anak berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial dan platform digital lainnya. Kondisi ini dinilai dapat membuka celah terhadap berbagai bentuk ancaman, mulai dari penyebaran informasi berbahaya hingga potensi kekerasan terhadap anak.

Alfreno menyebut, saat ini tidak sedikit anak-anak yang dapat berkomunikasi dengan orang tidak dikenal di ruang digital. Dari interaksi tersebut, anak-anak berpotensi menerima pengaruh buruk, termasuk informasi yang tidak sesuai usia, paham berbahaya, maupun bentuk eksploitasi lainnya.

“Hari ini tidak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang tidak dikenal. Setelah itu, dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.

Untuk menghadapi berbagai risiko tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Alfreno menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi anak muda di ruang digital. Sebaliknya, aturan itu dibuat agar anak-anak dan generasi muda dapat lebih memahami batasan, risiko, serta cara menggunakan teknologi secara aman.

“Kita tidak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia terjauhkan dari risiko, tapi kita tidak menunda inovasi,” tandasnya.

Komdigi menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama banyak pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, sekolah, keluarga, hingga masyarakat. Orang tua juga diharapkan lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital harus dikelola secara lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. Perlindungan terhadap anak perlu menjadi prioritas agar mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi tanpa terjebak dalam risiko yang membahayakan masa depan mereka.(æ/red)