Sumba Barat Daya, BeritaTKP.com — Seorang mahasiswa bernama Mario Marselina Kura (24), warga Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia setelah terkena tembakan senapan angin. Korban diduga ditembak oleh rekannya sekaligus tetangganya sendiri, Alexander Bili Kandu (20), pada Rabu sore, 27 Mei 2026.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya peristiwa penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

“Benar, ada kejadian tindak pidana penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” ujar AKBP Harianto Rantesalu, Kamis, 28 Mei 2026.

Harianto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk membeli rokok di kios milik keluarga korban. Saat itu, pelaku dilayani oleh adik korban.

Setelah selesai bertransaksi dan keluar dari kios, pelaku bertemu dengan korban yang sedang duduk santai di samping kios. Dalam percakapan keduanya, korban sempat bercanda meminta pelaku mencoba menembak ke arah bagian dadanya.

Namun, candaan itu berujung fatal. Pelaku kemudian mengokang senapan angin yang dibawanya dan melepaskan satu tembakan. Peluru mengenai dada sebelah kanan korban.

Melihat korban terkena tembakan, keluarga langsung berupaya memberikan pertolongan. Ayah korban segera membawa Mario ke Rumah Sakit Karitas Waitabula untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Mario dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Dari hasil identifikasi kepolisian, senapan angin yang digunakan pelaku merupakan jenis uklik atau pompa bermerek Mauser dengan kaliber peluru 4,5 milimeter atau 0,177 inci. Senjata tersebut disebut memiliki kekuatan tembak mencapai 600 hingga 1.000 kaki per detik dengan jarak efektif akurasi sekitar 30 hingga 50 meter.

Usai kejadian, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta senapan angin yang digunakan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Harianto.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kota Tambolaka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menggunakan senapan angin secara sembarangan. Meski kerap dianggap sebagai alat berburu atau olahraga, senapan angin tetap berbahaya apabila digunakan tanpa kehati-hatian dan dapat berakibat fatal.(æ/red)