Blora, BeritaTKP.com — Aksi komplotan pencuri sepeda motor asal Kabupaten Pati yang diduga kerap beraksi lintas daerah akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tiga terduga pelaku diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda motor milik pengunjung hiburan dangdut di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Blora bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Kasus tersebut bermula saat hiburan dangdut Romansa digelar di Dukuh Kopen RT 006 RW 002, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, pada Kamis malam, 30 April 2026. Di tengah ramainya penonton yang memadati area hiburan, para pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengincar kendaraan milik pengunjung.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Todanan, IPTU Suhari, menjelaskan salah satu korban bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Todanan, datang ke lokasi hiburan bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K-3554-IP.

Korban memarkirkan kendaraannya sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

“Korban bersama rekannya sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polsek Todanan,” ujar IPTU Suhari, Kamis, 28 Mei 2026.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa bukan hanya satu sepeda motor yang hilang malam itu. Dua kendaraan lain, yakni Honda Beat Street dan Honda Scoopy milik pengunjung lain, juga dilaporkan hilang hampir bersamaan.

Temuan tersebut membuat polisi menduga aksi pencurian dilakukan secara terorganisir. Para pelaku diduga sengaja menyasar lokasi hiburan rakyat yang dipadati pengunjung dengan pengamanan parkir yang minim.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pati. Pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Pati.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Menurut IPTU Suhari, ketiga terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Muhammad Sofii diduga bertindak sebagai eksekutor utama sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Surikan disebut berperan memantau situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan Muhsin diduga membantu membawa dan melangsir kendaraan hasil curian keluar dari lokasi.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” ungkap IPTU Suhari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut mengaku pernah beraksi di tiga lokasi wilayah Kabupaten Blora, tiga lokasi di Kabupaten Rembang, serta masing-masing satu lokasi di Kabupaten Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.

Polisi menduga kelompok tersebut merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor profesional yang kerap berpindah wilayah. Mereka diduga menyasar lokasi keramaian, seperti hiburan rakyat, pasar malam, hingga pentas musik dangdut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya BPKB, STNK dan kunci kendaraan milik korban, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, kendaraan operasional pelaku, satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian, serta satu unit telepon genggam yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan motor curian.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di lokasi keramaian. Pengunjung acara hiburan diimbau memilih area parkir yang aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang minim pengawasan.(æ/red)