Way Kanan, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap laporan dugaan begal yang dibuat seorang kurir paket di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ternyata hanya rekayasa. Kurir berinisial MA (23) diduga membuat laporan palsu untuk menutupi uang setoran perusahaan sebesar Rp13,2 juta yang telah habis digunakan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengatakan peristiwa itu bermula saat MA mengaku menjadi korban begal di dekat SMPN 02 Negara Batin, pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 11.58 WIB.

Dalam laporannya, MA mengaku dihadang oleh dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis golok. Saat itu, MA disebut membawa uang setoran paket sebesar Rp13.240.000 yang baru diambil dari rumah saksi berinisial AAS.

“Korban mengaku ditendang hingga terjatuh dari motor, kemudian tas selempang berisi uang dibawa kabur pelaku,” kata AKBP Didik, Kamis, 28 Mei 2026.

Namun, setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan MA. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap MA dan rekannya, AAS (20).

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa peristiwa begal yang dilaporkan MA tidak pernah terjadi. Laporan tersebut diduga sengaja dibuat untuk menutupi uang setoran kantor yang telah habis dipakai.

“Dari hasil pemeriksaan ulang, didapat pengakuan bahwa kejadian curas yang dilaporkan tidak pernah terjadi dan hanya dibuat-buat,” ungkap Didik.

Berdasarkan pengakuan keduanya, uang setoran paket milik perusahaan jasa pengiriman tempat MA bekerja telah habis digunakan untuk judi online. Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik turut menemukan sejumlah bukti transaksi berupa tangkapan layar pengeluaran dana ke beberapa rekening. Bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka yakni MA dan AAS telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam merek Oppo,” jelas Didik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pelaporan atau pengaduan palsu kepada pejabat yang berwenang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena laporan palsu tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu kerja kepolisian dalam menangani laporan masyarakat yang benar-benar menjadi korban tindak kejahatan.(æ/red)