JAKARTA, BeritaTKP.com — Polisi menangkap lima anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor curian diduga digunakan para pelaku untuk membeli sabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi dan jenis kendaraan.

“Beberapa tersangka mengungkap bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli obat-obatan serta sabu,” ujar Kompol Rihold dalam jumpa pers, Senin, 25 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait pencurian sepeda motor pada 22 April 2026. Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah barang hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk membobol sepeda motor yang menjadi target. Komplotan ini mengaku telah beraksi sedikitnya tujuh kali di kawasan Tegal Alur, Kalideres, dan diduga juga beraksi di wilayah lain.

Para pelaku menjalankan aksinya pada waktu yang berbeda-beda, mulai sore hari hingga menjelang subuh. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kompol Rihold juga mengapresiasi peran warga melalui sistem keamanan lingkungan atau siskamling yang membantu proses pengungkapan kasus. Menurutnya, keterangan saksi dari warga yang berjaga pada malam hari sangat membantu penyidik.

“Siskamling ini sangat berperan karena keterangan saksi-saksi salah satunya dari warga yang berjaga pada malam hari,” kata Rihold.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, baik saat diparkir di rumah, halaman, maupun ketika berada di luar. Warga juga diminta segera melapor ke layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(æ/red)