SURABAYA, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menerima pelimpahan enam orang terduga pelaku pencurian kabel milik Telkom dari Polsek Tenggilis Mejoyo pada Jumat, 22 Mei 2026. Keenam orang tersebut sempat diamankan bersama barang bukti truk dan puluhan potongan kabel di Jalan Rungkut Industri 2, Surabaya.
Laporan perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan oleh Perwira Pengawas 9.0, Ipda Rizal Yudistira, S.H., M.H., kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Adapun enam terduga pelaku yang diserahkan masing-masing bernama Moh. Fathur Rozzy, Fajar Arief Prabowo, Bayu Prastiyo, Dickey Sutejo, Musa, dan Diana Rosiana Samar.
Kronologi Penangkapan di Lokasi
Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 15.04 WIB. Personel piket SPKT Polsek Tenggilis Mejoyo menerima informasi dari Command Center 110 terkait adanya aksi pencurian kabel di depan pabrik Jalan Rungkut Industri II No. 35, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi yang dipimpin Pawas 1A AKP Koesmono bersama personel langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati lima orang telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Korem 084/BJ dan Den Intel Kodam V Brawijaya.
Selanjutnya keenam orang beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tenggilis Mejoyo. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit truk Mitsubishi Fuso nopol B-9006-KQK, 1 buah rantai besi sepanjang 4 meter, dan 49 potong kabel Telkom yang telah terpotong dengan panjang masing-masing kurang lebih 4 meter. Seluruh potongan kabel tersebut berada di bak terbuka truk saat ditemukan.
Tindakan Polrestabes Surabaya
Setelah menerima pelimpahan dari Polsek Tenggilis Mejoyo, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan sejumlah langkah penanganan.
Langkah tersebut antara lain: melakukan interogasi lisan terhadap orang-orang yang diserahkan, melakukan pendataan terhadap para terduga pelaku, membuat berita acara serah terima, serta melakukan analisa terhadap dokumen yang dibawa oleh terduga pelaku pencurian kabel.
Hasil dari pemeriksaan awal, keenam orang tersebut kemudian dipulangkan disertai dengan Berita Acara Pemulangan.
Kendala Proses Hukum: Pelapor Tak Punya Kapasitas
Dalam laporan yang ditandatangani Ipda Rizal Yudistira, terungkap beberapa kendala yang dihadapi penyidik. Kendala utama adalah pihak Telkom atas nama Sdr. Andi Kurniawan tidak memiliki kapasitas untuk membuat Laporan Polisi. Hal ini telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. Andi Kurniawan.
Selain itu, dokumen fotokopi yang dibawa oleh Sdr. Andi terkait penghentian sementara pekerjaan ternyata memiliki dasar atau rujukan dari surat fotokopi milik terduga pelaku pencurian.
Di sisi lain, para terduga pelaku justru memiliki fotokopi surat Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Penjualan Barang Scrap Telkom Treg-III dan Treg-V dengan Nomor Kontrak: K.TEL.004464/HK.810/GPP-A0200000/2024 tertanggal 20 September 2024.
Rencana Tindak Lanjut
Atas perkembangan tersebut, Pawas 9.0 menyatakan rencana tindak lanjut adalah melaporkan seluruh hasil penanganan kepada pimpinan. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Wakasat Reskrim dan Kbo Reskrim Polrestabes Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berjalan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait status hukum keenam orang yang sempat diamankan maupun kelanjutan proses penyidikan atas barang bukti kabel yang disita.
Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang saat ini berada dalam penanganan kepolisian terdiri dari 1 unit truk Mitsubishi Fuso warna oranye nopol B-9006-KQK, rantai besi sepanjang 4 meter yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta 49 potong kabel Telkom dengan panjang masing-masing sekitar 4 meter.
Kasus ini menjadi atensi mengingat melibatkan barang milik BUMN dan dugaan adanya dokumen perjanjian terkait penjualan barang scrap Telkom yang diklaim oleh para terduga pelaku.(Imam/Rohadi)





