Maros, BeritaTKP.com – Pengurus Pondok Qur’an PPA Makassar, Susanti, membantah tudingan bahwa pihaknya menyandera bayi berusia 10 bulan yang belum diserahkan kepada orang tuanya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pihak pondok menyebut penyerahan bayi masih menunggu hasil tes DNA dan proses mediasi di kepolisian.

Susanti mengatakan, perkara tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh UPT PPA Pemerintah Kabupaten Maros. Dari hasil mediasi, disepakati bahwa pihak terkait akan menunggu hasil tes DNA untuk memastikan hubungan biologis antara bayi dan pihak yang mengaku sebagai orang tuanya.

“Ini sudah dimediasi oleh UPT PPA dan hasil mediasi kesepakatannya menunggu hasil tes DNA. Kalau memang betul itu anaknya, kami pasti serahkan,” ujar Susanti, Jumat (15/5/2026).

Menurut Susanti, bayi tersebut awalnya ditemukan di depan rumah seorang warga bernama Syamsinar di Dusun Malaka, Desa Cendrana Baru, Kecamatan Camba. Saat ditemukan, bayi itu disebut berada bersama sepucuk surat yang menerangkan bahwa bayi tersebut dititipkan karena orang tuanya tidak sanggup merawat.

Penemuan bayi itu sempat membuat warga setempat heboh. Kepala desa kemudian dipanggil ke lokasi, sementara mahasiswa KKN disebut turut membantu membeli susu untuk bayi tersebut. Keesokan harinya, bayi itu dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisinya.

Susanti menjelaskan, sejumlah warga sempat mencoba merawat bayi tersebut, termasuk bidan, Syamsinar, dan kepala desa. Namun, mereka mengaku tidak sanggup merawat bayi dalam waktu lama. Karena itu, bayi kemudian dititipkan ke Pondok Qur’an PPA Makassar di Maros.

Menurut Susanti, pondok tersebut selama ini memang merawat anak-anak yatim, dhuafa, dan anak terlantar. Bayi itu kemudian diasuh di pondok dan diberi nama Rayyan oleh para pengurus.

Beberapa bulan setelah bayi tersebut diasuh, seorang perempuan berinisial NT datang dan mengaku sebagai ibu kandungnya. Namun, pihak pondok mengaku berhati-hati untuk menyerahkan bayi karena terdapat perbedaan keterangan terkait kronologi awal penemuan dan penitipan bayi.

“Narasinya berubah-ubah. Ada yang bilang bayi dititip ke tantenya, padahal satu kampung tahunya bayi itu ditemukan tanpa diketahui siapa yang taruh,” ungkap Susanti.

Ia juga menyebut terdapat perbedaan antara keterangan dalam surat yang ditemukan bersama bayi dan pengakuan NT. Karena itu, pihak pondok meminta agar proses penyerahan dilakukan melalui mekanisme resmi di Polsek Camba.

Susanti menegaskan pihaknya tidak berniat menahan atau menyandera bayi tersebut. Ia menyebut pihak pondok hanya ingin memastikan proses pengambilan anak dilakukan secara jelas dan sesuai prosedur.

“Tidak ada ditahan atau disandera. Kami hanya bilang silakan selesaikan dulu di Polsek Camba. Kalau memang hasilnya jelas, silakan ambil anaknya baik-baik. Kondisi anak sehat sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga bayi menyebut bahwa bayi berusia 10 bulan tersebut belum diserahkan oleh pihak pondok selama beberapa bulan. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa bayi itu awalnya dititipkan karena persoalan ekonomi.

Hingga kini, penyelesaian perkara masih menunggu hasil tes DNA dan proses mediasi lanjutan untuk memastikan status pengasuhan bayi secara sah.(æ/red)