Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah informasi terkait dugaan keterlibatan warga negara asing beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pendalaman dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA-PPO bersama Direktorat Siber. Keterlibatan Direktorat Siber dilakukan karena informasi awal kasus ini muncul melalui platform digital.

“Kami sampaikan terkait informasi itu dari salah satu platform media sosial tentang adanya dugaan prostitusi anak di bawah umur oleh warga negara asing. Saat ini Direktorat PPA-PPO bersama Direktorat Siber mendalami, karena informasi ini ada di dunia digital,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (15/5/2026).

Selain di tingkat Polda Metro Jaya, pendalaman juga dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menyebut setiap informasi yang beredar di media sosial tetap akan ditelusuri, terutama jika menyangkut dugaan eksploitasi anak.

Budi mengimbau masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya dugaan praktik serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110, Direktorat PPA-PPO, Direktorat Siber Polda Metro Jaya, maupun Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tim pasti akan mendalami, sekecil apa pun informasi yang beredar itu selalu didalami oleh Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Blok M viral setelah beredar unggahan media sosial berbahasa asing. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang diduga berkaitan dengan pencarian anak perempuan di bawah umur.

Polisi memastikan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman. Aparat juga masih menelusuri akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dari tindak eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi sensitif yang dapat merugikan anak, serta menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang.(æ/red)