Jakarta, BeritaTKP.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion Hotel dan The Seven. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” kata Andhika Permata, Jumat (15/5/2026).
Andhika menegaskan, setiap pelaku usaha pariwisata di Jakarta wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengelola usaha juga harus menjaga standar operasional serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Menurut Andhika, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnis, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
Ia menambahkan, Disparekraf DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai ketentuan.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ucap Andhika.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Cipinang dan melibatkan sejumlah karyawan hotel.
Penggerebekan dilakukan di tujuh titik pada Sabtu (9/5/2026). Polisi menyasar sejumlah lokasi, mulai dari room karaoke, showroom ladies, rumah indekos, hingga Lapas Cipinang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di tempat hiburan.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Brigjen Eko, Kamis (14/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi lebih dulu menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania di salah satu room B Fashion Hotel. Ia diduga berperan sebagai penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu hotel.
Dari tangan Dania, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi dan vape yang diduga mengandung etomidate. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke ruangan lain dan kembali menemukan barang bukti tambahan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.(æ/red)





