ilustrasi

Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyoroti dugaan kasus child grooming yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap siswi di salah satu SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa dugaan child grooming terhadap anak termasuk bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya, kasus tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui mekanisme internal sekolah, tetapi perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kasus dengan pelaku kepala sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Maria, Sabtu (16/5/2026).

Maria menjelaskan, dalam dugaan kasus tersebut terdapat relasi kuasa yang timpang antara kepala sekolah dan murid. Jabatan kepala sekolah yang seharusnya digunakan untuk melindungi peserta didik justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Maria, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan kedudukan dan kewenangan terhadap anak yang berada dalam posisi rentan.

“Tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah. Bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tegasnya.

Ia juga menilai kepercayaan orang tua terhadap pihak sekolah telah dikhianati apabila benar terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah. Dalam situasi seperti itu, korban berpotensi berada dalam tekanan karena adanya ketergantungan dan ketimpangan posisi antara murid dan pihak sekolah.

Kasus ini sebelumnya viral setelah sejumlah unggahan anonim di media sosial membagikan cerita dan pengakuan terkait dugaan perilaku tidak pantas di lingkungan sekolah. Salah satu unggahan menyinggung dugaan pola pendekatan kepala sekolah terhadap siswi tertentu.

Dalam unggahan yang beredar, kepala sekolah disebut melakukan pendekatan kepada siswi yang dinilai berada dalam kondisi rentan secara emosional. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena disebut telah terjadi lebih dari satu kali.

Menanggapi ramainya isu tersebut, pihak sekolah telah menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan. Penonaktifan dilakukan untuk mendukung transparansi dan kelancaran proses pemeriksaan internal.

“Yayasan bersama manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan jabatan dilakukan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi,” tulis pihak sekolah melalui akun Instagram resminya.

Pihak yayasan juga menyatakan telah membentuk tim untuk mendalami fakta terkait dugaan tersebut. Sekolah berkomitmen menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi,” tulis pihak sekolah.

Komnas Perempuan mendorong agar kasus ini ditangani secara serius dengan tetap mengutamakan perlindungan korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat merugikan anak.(æ/red)